Tupoksi

BIDANG KEARSIPAN


Bidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro di Bidang Kearsipan :


· Penetapan norma, standard dan pedoman yang berisi kebijakan kotaberpedoman pada kebijakan Provinsi dan Nasional
· Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kota sesuai dengan Kebijakan Nasional
· Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan sistem kearsipan di lingkungan kota sesuai dengan Kebijakan Nasional
· Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan kearsipan di lingkungan kota sesuai dengan Kebijakan Nasional
· Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Kearsipan di lingkungan kota sesuai dengan Kebijakan Nasional
· Pembinaan kearsipan terhadap perangkat daerah kota, Badan Usaha Milik Daerah dan kecamatan
· Pengawasan / supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah, BUMD dan kecamatan
· Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan kearsipan
· Menyiapkan bahan pelaksana rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan kearsipan
· Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan kerjasama dengan lembaga dari instansi lain di bidang pembinaan kearsipan
· Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan kearsipan
· Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
· Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
· Melaporkan hasil .pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas